Masih lanjutan dari postingan saya sebelumnya mengenai yuk nabung saham, saya sudah bahwa investasi yang mudah bagi orang awam seperti saya yaitu melalui Reksadana. Dan disini saya akan membuat rangkuman pertanyaan mengenai Reksadana dan macamnya.
Apa sebenarnya reksa dana itu?kenapa diluaran sana sudah mulai banyak masyarakat yang membahas tentang investasi reksa dana?
Reksa dana pada prinsipnya merupakan kumpulan dana investor yang dikumpulkan dalam satu wadah dan dikelola oleh Manajer Investasi yang akan diinvestasikan ke dalam berbagai portofolio seperti saham, obligasi ataupun deposito.
Manajer Investasi disini adalah pengelola dana dari para investor yang bekerja secara profesional dan harus memiliki lisence dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudian apa yang membedakan reksa dana dengan produk keuangan lainnya?
Perbedaan mendasar dari reksa dana dengan produk keuangan lain adalah pada pengelolaannya. Di reksa dana ada Manajer Investasi yang mengelola dana investor, sehingga investor hanya tinggal memantau perkembangan investasinya. Manajer Investasi ini yang akan memikirkan dana-dana investor ini akan ditempatkan di mana, sehingga dapat memberikan return/keuntungan yang bagus bagi reksa dana yang dikelolanya.
Lalu mengapa di kelola Manajer Investasi?
Beberapa hal yang menjadi alasan kenapa dikelola oleh Manajer Investasi (MI)
- MI memiliki akses informasi lebih cepat dan lebih banyak dibandingkan investor individu
- MI memiliki pegawai yang kompeten dan professional untuk memantau pergerakan pasar modal
- MI memiliki kemampuan untuk melakukan analisi pasar sehingga bisa melakukan keputusan investasi yang tepat
- MI memiliki lisensi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Kemudian, dimana Aset Reksa Dana di simpan?
Aset Reksa Dana disimpan di Bank Kustodian, dimana Bank Kustodian tersebut tidak boleh terafiliasi dengan Manajer Invetasi, Bank Kustodian berkewajiban untuk mengadministrasikan seluruh transaksi dana dan efek dari masing-masing Reksa Dana.
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak – hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Jadi dana yang ada di reksadana itu tidak disimpan ke pihak Manajer Investasi, melainkan ke Bank Kustodian, bank kustodian inipun oleh OJK tidak boleh terafiliasi dengan Manajer Investasi.
Anggap saya mulai tertarik untuk invest di reksadana, tapi ternyata saya dihadapkan kepada banyaknya jenis2 reksa dana, apakah ini ada hubungannya dengan potensi resiko dan keuntungan yang akan didapat?
Ada 4 jenis reksa dana konvensional yang biasa dijual yaitu :
Reksa Dana Pasar Uang
100% ditempatkan pada instrumen pasar uang seperti deposito atau obligasi yang kurang dari setahun.
Kategori Kecil
Jangka Waktu Investasi Ideal< 1 Tahun
Reksa Dana Pendapatan Tetap
Asetnya 80% ditempatkan pada pada instrumen surat hutang yang berjangka lebih dari 1 tahun
Kategori Resiko Sedang
Jangka Waktu Investasi Ideal 1 – 3 Tahun
Reksa Dana Campuran
Penempatan asetnya merupakan kombinasi antara instrumen saham dengan surat hutang dengan komposisi masing-masing tidak melebihi 80%.
Kategori Resiko Menengah
Jangka Waktu Investasi Ideal 3 – 5 Tahun
Reksa Dana Saham
Penempatan asetnya 80% ditempatkan pada instrumen saham.
Kategori Resiko Tinggi
Jangka Waktu Investasi Ideal > 5 Tahun
0 comments:
Posting Komentar