Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Agustus 2015

Download Template Undangan 17 Agustus + Logo 70 Kemerdekaan RI

Merdeka!!
Setelah sekian lama kemerdekaan RI berubah juga logo yang semakin kreatif dan kekinian. Bisa kita lihat perbedaan ini dari tahun ke tahun pada gambar dibawah
Seperti yang dikutip kabartangsel.com , mulai Senin, 10 Agustus 2015, media sosial twitter meluncurkan emoji spesial untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia yang ke-70. Emoji ini adalah sarana bagi pengguna Twitter Indonesia untuk mengekspresikan kebanggaan mereka kepada Republik Indonesia menjelang dan pada saat hari kemerdekaan nanti.
Dengan menggunakan tagar #Indonesia dan #RI70 saat menulis Tweet, pengguna akan melihat emoji spesial ketika mengunggah Tweet tersebut.
Emoji bendera Merah Putih akan muncul setiap pengguna menggunakan tagar #Indonesia. Sedangkan logo Merdeka 70 akan muncul apabila menggunakan tagar #RI70.

Tidak seru rasanya jika perayaan kemerdekaan RI ke 70 ini tidak diramaikan dengan perlombaan sebagai ciri khas 17an, seperti lomba makan krupuk, balap karung, panjat pinang dll. Untuk itu setiap desa mengadakan acaranya seseru dan semeriah mungkin untuk menyambut hari kemerdekaan ini. Jadi kali ini saya membuat desain undagan yang sederhana sekali untuk mengumpulkan pemuda untuk membentuk panitia 17an ditempat tinggal saya. Gambar pratinjau undagan seperti dibawah ini

Download here

File desain seperti biasa dalam format CDR, dan kali ini saya menggunakan Corel Draw X5. Agar lebih beda saya tambahkan logo 70 Kemerdekaan RI, karena saya menyukai desain terbaru logo kemerdekaan RI.

Update 12 Agustus 2015
Penambahan desain undagan buat adik-adik peserta lomba, karena lomba ditempat saya gratis dan semua anak-anak diharuskan ikut lomba maka dibuatkanlah undangan.
Undangan Lomba

Minggu, 27 Mei 2012

Ternyata daftar domain .ID ada UU-nya

UU NO. 11/2008 TENTANG ITE DAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN .ID

I. Landasan Hukum UU no. 11/2008 Pasal 23
1. Ayat (1) setiap Penyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
2. Ayat (2) pemilikan dan penggunaan Nama Domain tersebut ayat (1) harus beriktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.
3. Ayat (3) setiap Peyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan nama domain tanpa hak, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
II. Syarat Dokumen Pendaftaran Nama Domain
Berlandaskan pada Pasal 23 UU no. 11/2008 tersebut di atas, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia menerapkan syarat dokumen dalam pendaftaran Nama Domain .id, yaitu
1. Dokumen status legalitas pelanggan sesuai nama domain peruntukkannya (SIUP/TDP/Akte Notaris/Surat Ijin Usaha Instansi lain untuk .co.id, SIUP Dirjen Postel untuk .net.id, Akte/SK Instansi terkait/SK Intern untuk .or.id, .ac.id dan .sch.id dsb).
2. Dokumen identitas pelanggan (KTP/SIM/Paspor).
III. Prinsip Kehati-hatian dalam klarifikasi syarat dokumen
Jika Pasal 23 ayat (1) memberikan hak kepada pelanggan untuk memiliki nama domain dengan prinsip pendaftar pertama, Pasal 23 ayat (2) memberikan amanah/kewajiban kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia, agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam klarifikasi syarat dokumen guna menjaga integritas dan reliabilitas/keterpercayaan nama domain .id.
Sehubungan dengan itu, selain dua syarat pokok tersebut di atas, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia memiliki kewajiban melakukan klarifikasi syarat dokumen tambahan, berupa surat pernyataan/keterangan/penjelasan jika dianggap perlu (dapat diisikan pada baris description form template pendaftaran). 
Jakarta, Mei 2010 
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia




source : pandi.or.id