UU NO. 11/2008 TENTANG ITE DAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN .ID
I. Landasan  Hukum UU no. 11/2008  Pasal 23
1. Ayat  (1) setiap Penyelenggara  Negara, Orang, Badan Hukum dan/atau  masyarakat berhak memiliki Nama  Domain berdasarkan prinsip pendaftar  pertama.
2. Ayat  (2) pemilikan dan penggunaan  Nama Domain tersebut ayat (1) harus  beriktikad baik, tidak melanggar  prinsip persaingan usaha secara  sehat dan tidak melanggar hak orang  lain.
3. Ayat  (3) setiap Peyelenggara  Negara, Orang, Badan Hukum atau masyarakat  yang dirugikan karena  penggunaan nama domain tanpa hak, berhak  mengajukan gugatan pembatalan  Nama Domain dimaksud.
II. Syarat  Dokumen Pendaftaran  Nama Domain
Berlandaskan pada Pasal 23 UU no. 11/2008 tersebut di atas, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia menerapkan syarat dokumen dalam pendaftaran Nama Domain .id, yaitu
1. Dokumen  status legalitas pelanggan sesuai nama  domain peruntukkannya (SIUP/TDP/Akte Notaris/Surat Ijin Usaha Instansi lain untuk .co.id, SIUP Dirjen Postel untuk .net.id, Akte/SK Instansi terkait/SK Intern untuk .or.id, .ac.id dan .sch.id dsb).
2. Dokumen  identitas pelanggan  (KTP/SIM/Paspor).
III. Prinsip  Kehati-hatian dalam klarifikasi   syarat dokumen
Jika Pasal  23 ayat (1) memberikan hak kepada pelanggan untuk memiliki nama domain  dengan prinsip pendaftar pertama, Pasal 23 ayat (2) memberikan  amanah/kewajiban kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia, agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam klarifikasi syarat dokumen guna menjaga integritas dan reliabilitas/keterpercayaan nama domain .id.
Sehubungan dengan itu, selain dua syarat pokok tersebut di atas, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia memiliki kewajiban melakukan klarifikasi syarat dokumen tambahan, berupa surat pernyataan/keterangan/penjelasan jika dianggap perlu (dapat diisikan pada baris description form template pendaftaran). Jakarta,     Mei 2010 
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia
source : pandi.or.id

0 comments:
Posting Komentar