Tampilkan postingan dengan label Domain. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Domain. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Juli 2017

Domain .com cuma 39ribu dari IDwebhost


Setelah sekian lama gak ngisi konten kini saya mau berbagi mengenai domain murah yang kebetulan saya beli hari ini 7 Juli 2017. Hmm tanggalnya lumayan cantik bukan? cocok buat nikahan..
Tapi sudahlah ,saya bahas domain murah ini yang saya beli seharga 39ribu saja. Gak biasanya ada promo semurah ini ya langsung order aja. Kalau ditempat lain ada juga sih promo tapi gak semurah punya IDWebhost ini. Promo ini berlaku kalo kalian masukin kode voucher COM39FB sebelum melakukan pembayaran di halaman member IDWebhost.

Selain promo domain .com ada juga yang gak kalah murah domain .xyz seharga 9rb aja dan domain .id harga 59rb. Sebenernya tadi sih bimbang mau beli .id tapi berhubung domain .id itu kalo perpanjang lumayan mahal jadi mending pakai domain .com aja. Soalnya dulu nama domain ini sudah pernah tak beli tapi gak tak perpanjang soale sibuk awal-awal kerja.

Mungkin cukup sekian share kali ini, tunggu share2an desain buat yang suka cetak-cetak dan share penemuanku lainnya melalui dunia maya.hehe

Kamis, 10 Juli 2014

Pengertian Dasar Domain dan Hosting


Apakah Domain itu ?
Domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di internet.
Domain memberikan kemudahkan pengguna di internet untuk melakukan akses ke server dan mengingat server yang dikunjungi dibandingan harus mengenal deretan nomor atau yang dikenal IP.
Apa Perbedaan Domain dan Hosting
Hosting adalah space dalam server komputer yang di gunakan sebagai penempatan data dan file yang ada. Domain adalah alamat yang di gunakan untuk menuju tempat penempatan data dan file tersebut.
Dalam analogi sederhana :
Domain = Nomer kartu selular anda (081xxxxxxxx)
Hosting = Perangkat Telepon selular anda (nokia9500, motorola vrazer dll)

Level Domain

Top Level Domain adalah deretan kata dibelakang nama domain seperti
.com (dotcommercial)
.net (dotnetwork)
.org(dotorganization)
.edu(doteducation)
.gov(dotgoverment)
.mil(dotmilitary)
.info (dotinfo)
dll
Ada dua macam Top Level Domain, yaitu Global Top Level Domain (gTLD) dan Country Code Top Level Domain (ccTLD). gTLD adalah seperti yang pada di list diatas dan ccTLD adalah TLD yang diperuntukkan untuk masing-masing negara, seperti Indonesia dengan kode ID (co.id, net.id, or.id) atau Singapura dengan kode SG (com.sg, net.sg, dsb).
Second Level Domain (SLD) adalah nama domain yang anda daftarkan. Misalnya nama domain yang anda daftarkan adalah domainku.com, maka domainku adalah SLD dan .comnya adalah TLD.
Third Level Domain adalah nama setelah Second Level Domain . Misalnya nama domain yang anda miliki adalah domainku.com, maka anda dapat menambahkan nama lain sebelum domainku, yaitu mail.domainku.com atau estrex.domainku.com.

Minggu, 27 Mei 2012

Ternyata daftar domain .ID ada UU-nya

UU NO. 11/2008 TENTANG ITE DAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN .ID

I. Landasan Hukum UU no. 11/2008 Pasal 23
1. Ayat (1) setiap Penyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
2. Ayat (2) pemilikan dan penggunaan Nama Domain tersebut ayat (1) harus beriktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.
3. Ayat (3) setiap Peyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan nama domain tanpa hak, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
II. Syarat Dokumen Pendaftaran Nama Domain
Berlandaskan pada Pasal 23 UU no. 11/2008 tersebut di atas, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia menerapkan syarat dokumen dalam pendaftaran Nama Domain .id, yaitu
1. Dokumen status legalitas pelanggan sesuai nama domain peruntukkannya (SIUP/TDP/Akte Notaris/Surat Ijin Usaha Instansi lain untuk .co.id, SIUP Dirjen Postel untuk .net.id, Akte/SK Instansi terkait/SK Intern untuk .or.id, .ac.id dan .sch.id dsb).
2. Dokumen identitas pelanggan (KTP/SIM/Paspor).
III. Prinsip Kehati-hatian dalam klarifikasi syarat dokumen
Jika Pasal 23 ayat (1) memberikan hak kepada pelanggan untuk memiliki nama domain dengan prinsip pendaftar pertama, Pasal 23 ayat (2) memberikan amanah/kewajiban kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia, agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam klarifikasi syarat dokumen guna menjaga integritas dan reliabilitas/keterpercayaan nama domain .id.
Sehubungan dengan itu, selain dua syarat pokok tersebut di atas, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia memiliki kewajiban melakukan klarifikasi syarat dokumen tambahan, berupa surat pernyataan/keterangan/penjelasan jika dianggap perlu (dapat diisikan pada baris description form template pendaftaran). 
Jakarta, Mei 2010 
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia




source : pandi.or.id